Sejarah Singkat UPT. Puskeswan
UPT. Puskeswan mempunyai tugas :
1.Melaksanakan penyehatan hewan,
2.Menyelenggarakan pelayanan kesehatan hewan,
3.Melaksanakan penyuluhan pencegahan penyakit hewan,
4.Melaksanakan pencegahan, pengobatan dan pemberantasan serta kesiagaan darurat wabah,
5.Menyelenggarakan pelayanan jasa kesehatan hewan; dan
6.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.UPT. Puskeswan mempunyai fungsi:
1. Pelayanan Penyuluhan,
2. Pencegahan,
3. Pengendalian; dan
4. Pemberantasan Penyakit Hewan.
Selanjutnya, UPT. Puskeswan ini membawahi 7 (tujuh) unit Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang sebarannya berada di 7 (tujuh) kecamatan yaitu:
1. Puskeswan Kapuas di Kecamatan Kapuas
2. Puskeswan Mukok di Kecamatan Mukok
3. Puskeswan Tayan Hulu di Kecamatan Tayan Hulu
4. Puskeswan Balai di Kecamatan Balai
5. Puskeswan Tayan Hilir di Kecamatan Tayan Hilir
6. Puskeswan Kemabayan di Kecamatan Kembayan dan
7. Puskeswan Sekayam di Kecamatan Sekayam
Profil masing-masing Puskeswan yang berada di bawah UPT. Puskeswan
Puskeswan Kapuas terletak di pusat Kota Kabupaten Sanggau yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurhan Beringin, Kecamatan Kapuas. Sumberdaya manusia yang tersedia di puskeswan ini sebanyak 3 orang yang terdiri dari 1 orang medik veteriner dan 2 orang paramedik veteriner. Wilayah kerja Puskeswan Kapauas meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kapuas, Parindu dan Kecamatan Bonti. Berdasarkan data pada tahun 2022, populasi ternak ruminasia besar (Sapi) di tiga kecamatan tersebut sekitar 2.75 1 ekor dan ruminasia kecil (kambing) sekitar 1.174 ekor.